Dishub Tual

Loading

SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Transportasi Dishub Tual

I. Tujuan
SOP ini disusun untuk memberikan panduan dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan transportasi di wilayah Kota Tual, dengan tujuan untuk memastikan pelayanan transportasi yang aman, efisien, dan berkualitas, serta mendukung pengembangan infrastruktur transportasi yang berkelanjutan.

II. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup pengelolaan transportasi darat, laut, dan fasilitas pendukung lainnya yang ada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Kota Tual, termasuk pengawasan angkutan umum, pengelolaan pelabuhan, serta pengaturan lalu lintas.

III. Prosedur Pengelolaan Transportasi Darat

  1. Pengelolaan Trayek Angkutan Umum
    a. Setiap trayek angkutan umum akan ditetapkan oleh Dishub Tual berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah.
    b. Proses penetapan trayek melibatkan survei lapangan, analisis jumlah penumpang, serta konsultasi dengan masyarakat.
    c. Setelah penetapan trayek, Dishub akan mengeluarkan izin operasional untuk angkutan umum yang memenuhi persyaratan.
  2. Pemantauan dan Pengawasan Angkutan Umum
    a. Pengawasan dilakukan secara rutin terhadap angkutan umum untuk memastikan kelaikan operasional dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
    b. Petugas Dishub Tual akan melakukan pemeriksaan kendaraan, kelengkapan dokumen, dan tarif angkutan yang berlaku.
    c. Kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan akan dikenakan sanksi dan diminta untuk memperbaiki kekurangannya.

IV. Prosedur Pengelolaan Transportasi Laut

  1. Pengelolaan Pelabuhan
    a. Dishub Tual akan memastikan pelabuhan dalam kondisi aman dan layak untuk kegiatan transportasi laut.
    b. Pengecekan fasilitas pelabuhan dilakukan secara berkala untuk memastikan kebersihan, kelayakan dermaga, dan fasilitas pendukung lainnya.
    c. Pemeliharaan pelabuhan akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk mencegah kerusakan fasilitas.
  2. Jadwal Kapal dan Angkutan Laut
    a. Setiap kapal yang beroperasi di pelabuhan Tual harus mengikuti jadwal yang telah disepakati.
    b. Informasi jadwal kapal akan diumumkan secara jelas melalui berbagai media, termasuk website dan papan informasi di pelabuhan.
    c. Perubahan jadwal atau penundaan harus segera diinformasikan kepada penumpang dan petugas pelabuhan.

V. Pengaturan Lalu Lintas

  1. Pengaturan Lalu Lintas di Kota Tual
    a. Dishub Tual akan mengatur lalu lintas kendaraan melalui pemasangan rambu-rambu, pembatas jalan, dan pengaturan di persimpangan.
    b. Pengaturan lalu lintas dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus transportasi, terutama pada jam sibuk.
    c. Petugas Dishub Tual akan melakukan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas.

VI. Evaluasi dan Pelaporan

  1. Evaluasi Kinerja
    a. Evaluasi kinerja layanan transportasi dilakukan setiap bulan untuk mengidentifikasi kekurangan dan mencari solusi yang tepat.
    b. Laporan evaluasi akan disusun dan dibahas dalam rapat internal untuk menentukan langkah perbaikan.
  2. Pelaporan Kecelakaan atau Insiden
    a. Setiap kecelakaan atau insiden terkait transportasi harus segera dilaporkan oleh petugas ke Dishub Tual.
    b. Proses investigasi dilakukan untuk mengetahui penyebab dan langkah-langkah pencegahan di masa depan.

VII. Penutupan
SOP ini harus dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan transportasi di Kota Tual, baik di sektor darat maupun laut, guna mencapai pelayanan transportasi yang optimal, aman, dan efisien.